Polisi Ringkus Pencuri Uang Rp150 Juta di Bangka Belitung
Pencurian uang tunai Rp150 juta di Kecamatan Tempilang, Babel (ANTARA)

Bagikan:

Seorang perempuan di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, mencuri uang tunai senilai Rp150 juta. Setelah mendapatkan laporan, kepolisian berhasil menangkap pelaku.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang diterima Polsek Tempilang dan ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial Ma alias Li (34) warga Desa Airlintang," terang Kapolres Bangka Barat, Fedriansah, Kamis, 4 Februari, dilansir Antara.

Fedriansah melanjutkan, pelaku pencurian adalah orang yang dekat dengan sang korban. Pengambilan uang tak dilakukan secara langsung, namun secara bertahap hingga total kerugian mencapai sekitar Rp150 juta.

BACA JUGA:


Kasus pencurian itu terungkap setelah korban melapor ke kepolisian bahwa ia telah kehilangan uang tunai Rp150 juta. Uang itu ia simpan di dalam koper yang disimpan di bawah tempat tidur.

"Korban merasa mulai uang simpanannya berkurang sejak 21 Desember 2020 dan baru melaporkannya beberapa hari lalu yang langsung ditindaklanjuti personel Polsek Tempilang dengan penyelidikan," lanjutnya.

Kapolsek Tempilang Ipda Mulia Renaldi, penyelidikan personel dan pengumpulan data kasus kriminalitas ini mengerucut kepada seorang pelaku yang langsung dilakukan penangkapan.

Polisi selanjutnya menangkap pelaku berinisial Ma Alias Li (34) di rumahnya pada Rabu, 3 Februari.

"Dari penangkapan itu pelaku mengakui perbuatannya," terangnya.

Polisi sita sejumlah barang yang dibeli dengan uang pencurian

Menurut pengakuan pelaku, pelaku mengambil uang milik korban secara berulang dengan berpura-pura bersilaturahmi ke rumah korban dan mengantarkan makanan.

Uang hasil curian itu digunakan pelaku untuk modal usaha jualan di warung dan untuk membeli beberapa perhiasan, jam tangan, telepon seluler, dan barang pangan lainnya.

Barang bukti yang berhasil ditemukan polisi dan selanjutnya disita, berupa satu buah kalung perak, gelang kaki perak, gelang tangan perak, dua buah anting-anting, cincin perak.

Kemudian jam tangan merk Swiss Army warna perak, telepon seluler merk Samsung warna hitam, sebelas helai baju, serta sembako.

"Saat ini pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan barang bukti kami sita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!

Terkait