Cegah Minyak Goreng Kembali Langka, KPK Ingatkan Perbaikan Tata Kelola Bahan Baku Perlu Dilakukan
DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan tata kelola bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO) dan turunannya segera diperbaiki. Langkah ini penting untuk mencegah kembali terjadinya kelangkaan minyak goreng di tengah masyarakat.

"KPK memandang kelangkaan komoditas strategis di dalam negeri seperti minyak goreng di masa depan harus dicegah," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 26 April.

Perbaikan ini, sambung dia, bisa dilakukan dengan mengintegrasikan proses bisnis dari hulu hingga ke hilir melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK).

Selain itu, KPK juga mengajak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KemenPAN RI, Bappenas, dan Kantor Staf Presiden (KSP) untuk mendorong terus perbaikan tata kelola CPO. Langkah ini penting karena mengintegrasikan data berbasis teknologi perlu dukungan dari banyak pihak.

"Sehingga basis data ini dapat mengidentifikasi kekurangan atau kelebihan produksi dalam negeri. Harapannya, izin ekspor dan impor diterbitkan sesuai kebutuhan dan stabilitas harga serta ketersediaan barang di pasar domestik dapat dijaga," jelasnya.

Tak hanya itu, Ipi mengatakan, SNANK juga mendorong penguatan implementasi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk produk turunan CPO, yaitu minyak goreng, optimalisasi penerimaan pajak penghasilan dari para pelaku usaha terkait, hingga penguatan implementasi pungutan dana sawit.

Ada pun rekomendasi terkait SNANK ini telah disampaikan Setnas Stranas PK kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto melalui surat pada 17 Maret lalu.

Usulan serupa juga pernah disampaikan pada 9 Maret secara langsung kepada Menko Perekonomian, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, dan Menteri Perindustrian. Langkah ini merupakan fokus dari aksi Stranas PK di bidang perbaikan perizinan dan tata niaga.

"KPK berharap rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti demi perbaikan tata niaga komoditas strategis sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 31 tahun 2022 tentang Neraca Komoditas," pungkas Ipi.