Warga China Tinggal 10 Tahun di Indonesia Tanpa Dokumen Keimigrasian
Kanim Imigrasi Jayapura didampingi Kadiv Imigrasi Kemenkumham Papua (Antara)

Bagikan:

Zhang Qing alias Muhamad Benny ditahan oleh Kantor Imigrasi Jayapura. Ia merupakan warna negara China yang tinggal di Indonesia tanpa memiliki dokumen keimigrasian.

Hal yang mencengangkan, ia telah tinggal di Indonesia selama lebih daru 10 tahun. Menurut Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Darwanto, Zhang ditangkap pada 4 Desember lalu.

"Selain tidak memiliki dokumen keimigrasian dan yang bersangkutan juga sudah memiliki berbagai surat kelengkapan bukti WNI, seperti KTP dan kartu keluarga," ungkap Darwanto, Selasa, 2 Februari, dikutip dari Antara.

BACA JUGA:


Zhang Qing Pernah Bikin KTP Dua Kali

Dia menambahkan, yang bersangkutan dulu pernah mempunyai KTP yang dibuat di 2 wilayah yakni DKI Jakarta dengan masa berlaku hingga 2009 dan Kota Jayapura pada 2020.

Penangkapan Zhang berawal saat dia menjadi sponsor melalui PT Harapan Jaya di Abe Pantai. Saat itu petugas curiga karena Zhang turut membawa seorang wanita dan dua anak kecil.

Perusahan sponsor juga ditelusuri petugas. Hasilnya, ternyata perusahaan itu tidak ada karena alamat yang dicantumkan justru diisi oleh toko kelontong.

Wanita yang ditemukan ternyata istri Zhang beserta putrinya. Ketiganya lalu dideportasi pada November 2020 lalu karena over stay.

Dengan kecurigaan itu, petugas mengamankan Zhang dan menyita berbagai dokumen yang dimilikinya berupa KTP, kartu keluarga dan fotokopi paspor China serta dokumen lainnya.

"Kami akan memproses hingga ke pengadilan dan Zhang ditahan di Kanim Jayapura," kata Darwanto.

Kadiv Imigrasi Kemenkumham Papua Novianto Sulastono mengatakan, dengan ditingkatkan kasusnya ke penyidikan maka Zhang akan dikenakan pasal 119 huruf C. "Zhang akan diproses hukum hingga ke pengadilan," terang Sulastono.

Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!