27 Perusahaan BUMN Teken Kerja Sama dengan KPK Berantas Korupsi Lewat <i>Whistle Blowing System</i>
Gedung KPK/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama 27 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menandatangani perjanjian kerja sama di gedung KPK. 

Perjanjian ini berkaitan dengan penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi melalui Whistle Blowing System (WBS) terintegrasi. 

Kegiatan ini dihadiri Ketua KPK Firli Bahuri, Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dan jajaran direksi dari 27 BUMN.

"Melalui kesepakatan kerja sama WBS terintegrasi ini, diharapkan akan menghindari duplikasi, meningkatkan sinergi dan monitor atas pengaduan tindak pidana korupsi yang diterima oleh masing-masing instansi dengan KPK, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati dalam keterangannya, Selasa, 2 Maret.

Sebanyak 27 BUMN yang menandatangani kerja sama ini dibagi menjadi lima proses penandatanganan. Pada gelombang pertama terdiri atas Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, dan PT Taspen. Untuk gelombang kedua terdapat Pertamina, PLN, Jasa Marga, PT Telkom Indonesia, dan PT INTI.

Kemudian, gelombang ketiga terdiri atas PT Adhi Karya, PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Hutama Karya, dan PT Pembangunan Perumahan. Selanjutnya, gelombang empat terdapat Garuda Indonesia, PT Pelabuhan Indonesia I, PT Pelabuhan Indonesia II, PT Angkasa Pura I, PT Bahana Pembina Usaha Indonesia, dan PT Perusahaan Pengelola Aset.

Terakhir atau gelombang kelima terdiri atas PT Indonesia Asahan Aluminium, PT Kereta Api Indonesia, PT Krakatau Steel, PT Pupuk Indonesia, PT Semen Indonesia, dan Perhutani.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir dalam sambutannya mengaku sempat terkejut dengan jumlah kasus hukum yang menjerat kementerian yang dipimpinnya itu.

"Saya di awal pada saat bekerja tentu ketika membuka data mengenai kasus hukum yang ada di BUMN itu jumlahnya luar biasa banyak 159 dan yang menjadi tersangka kurang lebih 53. Waduh," kata Erick seperti dikutip dari YouTube KPK RI, Selasa, 2 Maret.

Kondisi ini kemudian membuat Kementerian BUMN berbenah dengan mengedepankan transparansi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Selain itu, pihaknya juga terus melakukan perbaikan sistem serta memilih pimpinan yang berintegritas sehingga meminimalisir terjadinya kasus korupsi.

"Tentu sebagai pimpinan saya justru berpikir terbalik. Bagaimana Kementerian BUMN harus mengintrospeksi diri dibandingkan menyalahi yang terkena," tegasnya.