Bagikan:

JAKARTA - Polisi menetapkan tersangka terhadap seorang dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) berinisial MAES diduga merekam mahasiswi SS yang sedang mandi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa, 15 April.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penetapan berdasarkan gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi hingga melibatkan ahli pidana.

“Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 UU RI no 44 thn 2008 ttg Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan sudah melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Susatyo dalam keterangannya, Jumat, 18 April.

Susatyo menjelaskan kronologis kejadian ketika korban tengah mandi di kos-kosan yang lokasinya bersebelahan dengan kamar mandi pelaku.

Saat kejadian, korban merasa adanya gerak gerik mencurigakan. Korban kemudian menyadari pelaku berusaha merekamnya saat mandi dengan handpone pribadi.

“Korban mandi menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan handpone,” ujar Susatyo.

Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta.

Polisi yang menerima informasi itu langsung menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap pelaku.

Saat ditanya lebih lanjut terkait motif dari aksi pornografi tersebut, Susatyo engga menjawab. Detailnya akan disampaikan lebih lengkap pada Senin, 21 April.

“Untuk lebih jelas nya hari Senin akan dirilis resmi,” tutupnya.