Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan empat buronan di kasus perusakan dan pembakaran mobil dinas milik Polres Metro Depok yang terjadi di kawasan Harjamukti, Cimanggis. Mereka berperan menganiaya anggota polisi hingga menghasut warga.

"Kami juga sudah menetapkan empat orang sebagai DPO, ini sudah ada perannya masing-masing," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin, 21 April.

Keempat buronan itu berinisial MS, THS, S, dan VS. Untuk perannya, MS melakukan penganiayaan terhadap Briptu Z dengan mengeluarkan paksa dari kendaraannya.

"Menarik saudara korban Vriptu Z keluar dari mobil, jadi kaca dipecah jadi keluarnya bukan dari pintu tapi dari jendela, ditarik," sebutnya.

Kemudian, THS yang berperan menghasut warga. Lalu, S perannya melawan petugas dan melakukan penganiayaan terhadap anggota Satreskrim Polres Depok.

"Yang berikutnya VS berperan melempar hebel kearah pungnggung daripada korban Briptu Z yang menyebabkan cidera sampai Briptu Z ini dirawat di rumah sakit," kata Wira.

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut pihaknya telah menangkap lima orang yang tiga di antaranya berinisial ASR, LA, dan LS. Mereka ditangkap pada Senin, 21 April, dini hari tadi. Sementara untuk dua pelaku lainnya yakni RS dan GR alias AR yang diringkus sehari sebelumnya

"Saat ini sudah melakukan penangkapan terhadap 5 tersangka," ucapnya

Ade merinci peran masing-masing pelaku. Untuk RS berperan menutup portal dengan maksud menghalangi aparat kepolisian yang membawa TS sekalu ketua dari organisasi masyarakat (ormas) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api ilegal.

"RS juga berperan memukul petugas an Aipda Arik," ucapnya.

Kemudian, pelaku berinisial GR alias AR yang berperan membakar mobil Xenia warna silver milik petugas. Lalu, ASR yang bersama dengan RS melawan Aiptu Arik dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan didalam portal

"Untuk LA berperan menghasut warga atau anggota ormas untuk membakar mobil anggota polisi dengan m berteriak bakar," kata Ade.

Terkahir LS yang berperan merusak mobil anggota polisi dari Polres Depok. Saat ini, mereka telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

Aksi pembakaran mobil dinas polisi yang viral di media sosial sebelumnya menuai reaksi keras dari publik. Video yang menunjukkan kendaraan polisi dalam kondisi rusak parah dan terbakar di tengah jalan menimbulkan kecemasan serta kekhawatiran terkait eskalasi kekerasan di masyarakat.

Insiden ini terjadi saat proses penangkapan terhadap tersangka berinisial TS, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api ilegal, pada Jumat ,18 April. Saat tim Satreskrim hendak membawa tersangka, massa melakukan perlawanan dan mengepung kendaraan petugas. Tiga dari empat mobil polisi tertahan dan salah satunya menjadi sasaran amuk hingga dibakar.