Bagikan:

JAKARTA - Seorang insinyur menjadi korban skema investasi palsu yang dipromosikan melalui situs web dengan total kerugian RM1,1 juta atau sekitar Rp4,2 miliar.

Kepala polisi Pahang Datuk Seri Yahaya Othman mengatakan, korban berusia 36 tahun itu pertama kali tertarik dengan skema tersebut dan mulai berinvestasi melalui platform daring pada 3 Desember 2024.

Ia mengatakan, korban melakukan 19 transaksi yang melibatkan tujuh rekening bank yang berbeda, menggunakan tabungannya serta pinjaman dari keluarga dan teman untuk berinvestasi.

“Namun, korban hanya menerima pengembalian sebesar RM15.032,53 sebelum administrator platform mulai memberikan berbagai alasan untuk memblokir penarikan lebih dari RM4 juta, yang diduga merupakan keuntungan dari investasi tersebut,” katanya dalam sebuah pernyataan hari ini, Selasa 22 April, dikutip dari Bernama.

Yahaya menambahkan, korban setelah menyadari bahwa dirinya telah ditipu, mengajukan laporan polisi di markas besar polisi distrik Kuantan pada Senin 21 April.