JAKARTA – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, disebut pernah meminta bantuan berupa uang untuk membiayai pembuatan film berjudul Sang Pengadi. Sebagai timbal balik, Zarof menjanjikan akan membantu mengurus perkara peradilan.
Hal itu diungkapkan oleh pengacara Bert Nomensen Sidabutar, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Zarof Ricar.
Peristiwa bermula saat jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Bert, yang menyebut adanya pertemuan antara dirinya dengan Zarof. Dalam pertemuan itu, Zarof meminta bantuan dana sebesar Rp1 miliar.
Bert menjelaskan, pertemuan tersebut terjadi karena hubungan lama mereka, yang terjalin saat keduanya menjadi alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia. Mereka bertemu kembali dalam acara halalbihalal.
"Jadi, namanya ngobrol-ngobrol, saya tanya kabar beliau. Setelah pensiun, saya tanya apa kegiatannya. Beliau menyebut sedang membuat film *Sang Pengadil*. Saya bercanda, 'banyak duit dong', lalu beliau bilang, 'ini aja gue perlu duit'," kata Bert saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 28 April.
Menurut Bert, saat itu Zarof menyebut membutuhkan dana untuk produksi film, namun tidak langsung menawarkan bantuan terkait pengurusan perkara. Sebaliknya, Zarof mengiming-imingi Bert dengan keuntungan dari proyek tersebut.
Dalam persidangan, jaksa mendalami permintaan bantuan tersebut.
"Membantu dalam hal seperti apa?" tanya jaksa.
"Bantu pendanaan film," jawab Bert.
"Ada disebutkan nominalnya?" tanya jaksa lagi.
"Awalnya tidak disebutkan. Beberapa hari kemudian saya bertanya, lalu disampaikan 'satu'. Saya sempat bingung, satu meter itu apa. Dijelaskan, satu meter itu maksudnya Rp1 miliar," jelas Bert.
BACA JUGA:
Akhirnya, Bert menyerahkan uang Rp1 miliar dalam pecahan Rp100 ribu kepada Zarof. Penyerahan uang dilakukan di kawasan Jalan Senayan, Jakarta Selatan.
"Jadi benar saksi menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa?" tanya jaksa.
"Benar," jawab Bert.
"Dalam mata uang apa?" tanya jaksa.
"Seratus ribuan," jawab Bert.
Bert menambahkan, setelah menerima uang tersebut, Zarof kemudian menawarkan bantuan dalam menangani perkara yang sedang berjalan di pengadilan.
"Terkait uang 1 m yang saksi serahkan itu, apakah memang hanya dalam kaitannya dengan masalah tadi pembuatan film tadi?" tanya jaksa.
"Enggak, jadi begini. Waktu beliau sampaikan 1 miliar, karena sempat ngomong, 'bert kalau
lo ada perkara mungkin gue bisa bantu' gitu kan. Saya ada perkara kebetulan, kebetulan. Saya cobalah kirim, hanya 2 lembar aja kalo ga salah," ucap Bert.
"Apa yang saudara kirim?," kata jaksa.
"Perkaranya, nomor perkara ya," kata Bert
"Bisa dijelaskan nomor perkara nomor berapa?," ucap jaksa.
"Kalau nggak salah itu yang satu perdata, 2291. Yang satunya 290 atau 790 gitu," tandas Bert.
"Itu dalam tahapan apa?" tanya jaksa.
"Sedang proses ya di Pengadilan Pusat," kata Bert.
Diketahui, Zarof Ricar didakwa jaksa telah menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.