JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Kang Emil dipanggil terkait dugaan korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023. Pendalaman terkait beberapa hal akan dilakukan penyidik.
"Ada keterangan yang pastinya akan ditanyakan oleh para penyidik," kata Setyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Kamis, 1 Mei.
Salah satu keterangan yang akan ditanyakan penyidik, sambung Setyo, terkait barang bukti yang ditemukan di rumah Ridwan Kamil saat penggeledahan pada Maret lalu.
Diketahui, penyidik telah menyita motor Royal Enfield berkelir hitam dan mobil Mercedes Benz 280 SL berkelir biru.
Kemudian, tak menutup kemungkinan penyidik akan mendalami keterangan lain seperti pengangkatan Yuddy Renaldi sebagai Direktur Utama Bank BJB. "Itu menyangkut materi, kita tunggu waktunya, ya," tegas eks Direktur Penyidikan KPK tersebut.
"Nanti kami sampaikan pada saat setelah pemeriksaan," sambung Setyo.
Adapun Yuddy Renaldi jadi pimpinan bank daerah tersebut saat Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat yang secara otomatis menjadi Komisaris Bank BJB. Ia kemudian mundur setelah ditetapkan sebagai salah satu dari lima tersangka oleh KPK.
Ketika itu, Ridwan Kamil yang jadi pemegang saham turut memilih Yuddy sebagai direktur. Pengangkatan kemudian dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2018 Bank BJB di Kota Bandung, Selasa, 30 April 2019.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dugaan korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023. Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto.
Lalu turut ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta, yakni Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma. Surat perintah penyidikan (sprindik) dikeluarkan pada 27 Februari 2025.
Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Tapi, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.