JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan penetapan tersangka dugaan korupsi dana Tanggung Jawab Sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) tinggal menunggu waktu. Dia mengaku tak ada kendala untuk mengusut kasus tersebut.
"Ya nanti ada waktunya (untuk menetapkan tersangka, red). Ada saatnya nanti segera ditetapkan," kata Setyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip pada Kamis, 1 April.
Setyo memastikan kasus ini akan menjadi perhatian pihaknya meski surat perintah penyidikan (sprindik) umum sudah dibuat pimpinan periode sebelumnya.
Tapi, eks Direktur Penyidikan KPK itu menyebut masih menunggu pembahasan lebih lanjut bersama Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK untuk menetapkan tersangka.
"Tentu kami akan melanjutkan, ya, mengkaji apa semuanya untuk kemudian saatnya nanti penyidik, khususnya Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan melakukan pembahasan," tegas Setyo.
"Iya, ada waktunya," sambung eks Irjen Kementerian Pertanian (Kementan) tersebut.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi dana Tanggung Jawab Sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Pengusutannya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang ditandatangani pada minggu ketiga Desember 2024.
Belum ada nama dalam beleid itu. Hanya saja, dua orang atau bahkan lebih berpotensi dijerat setelah penggeledahan dilakukan di kantor Bank Indonesia hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin malam, 16 Desember 2024.
Dalam kasus ini, KPK juga sudah memeriksa sejumlah pihak. Di antaranya Anggota DPR Fraksi Partai NasDem Satori dan Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan.
Rumah Satori di kawasan Cirebon, Jawa Barat juga sudah digeledah penyidik. Dari proses penggeledahan itu, penyidik menemukan dokumen yang diduga terkait dugaan korupsi dana CSR BI.
Penyidik juga sudah menggeledah rumah Heri Gunawan dan menemukan bukti di antaranya dokumen. Dana CSR BI ini diduga mengalir ke sejumlah yayasan dan menjadi aset yang kemudian dinikmati pihak terkait.