Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta Mujiyono mengungkap pihaknya bakal mulai menelusuri aset atau lahan milik pemerintah yang berpotensi dijadikan sebagai area parkir resmi.

Karena belum dimanfaatkan pemerintah, lahan tersebut, menurut Mujiyono, biasanya dikuasai oleh oknum tertentu sebagai ladang pungutan liar (pungli) mereka, khususnya menjadi lahan parkir liar.

Sehingga, Pemprov DKI bisa memanfaatkan "lahan basah" oknum untuk memfungsikannya sebagai area parkir resmi demi menambah pemasukan kas daerah.

“Pansus akan mendalami area-area parkir yang potensial atau basah yang belum disentuh sebagai sumber pendapatan. Baik pajak maupun retribusi parkir, besar kemungkinan area tersebut merupakan ladang pungli dari oknum-oknum tertentu,” kata Mujiyono, Jumat, 2 Mei.

Selain itu, kata Mujiyono, Pansus Perparkiran akan merekomendasikan digitalisasi parkir dalam bentuk penerapan sistem pembayaran elektronik terpadu dengan menerapkan aplikasi parkir, ticketing dan sebagainya.

Hal itu bertujuan untuk menghindari pemanfaatan lahan secara ilegal dari praktik parkir liar.

“Pembenahan dalam pengelolaan digitalisasi ini diharapkan membuat praktek-praktek pungli dapat dihilangkan,” ungkap Mujiyono.

Seiring dengan itu, pansus bakal merevisi sejumlah aturan di dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran

Kemudian, merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.

Dalam rancangan perubahan regulasi itu, pansus DPRD bakal akan menyempurnakan standar operasional prosedur (SOP) yang rinci untuk pengelolaan parkir.

“Pansus Parkir kami harapkan dapat memberikan rekomendasi bagi penyempurnaan Regulasi Pengelolaan Parkir seperti memperbarui Perda dan Pergub terkait parkir agar lebih jelas, tegas, dan sesuai dengan kondisi terkini,” imbuhnya.