Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sedan Mercedes-Benz 280 SL yang diduga milik eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil masih berada di bengkel. Pengecekan secara berkala akan dilakukan sebagai bentuk pengawasan.

Adapun kendaraan klasik ini disita berkaitan dengan dugaan korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023. Penyidik juga melakukan upaya paksa serupa terhadap motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berkelir hitam.

"Dari kita punya (bagian, red) pengelolaan barang bukti mungkin secara berkala akan mengecek kendaraan tersebut sampai sejauh mana kondisinya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Mei.

Pengecekan ini, sambung Tessa, untuk memastikan kondisi sedan klasik tersebut untuk dibawa ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan (Rupbasan) KPK di daerah Cawang, Jakarta Timur. Sebab, mobil tersebut sedang diperbaiki.

"Tentunya kalau seandainya kendaraan itu sudah layak dan bisa digeser ke Rupbasan pasti akan digeser ke Rupbasan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyita bukti terkait kasus korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023. Di antaranya adalah deposito senilai Rp70 miliar hingga kendaraan.

"Kami juga menyita sejumlah uang, tapi dalam bentuk deposito kurang lebih Rp70 miliar kemudian ada beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025.

 

Dalam kasus ini sudah ada lima tersangka yang ditetapkan. Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp222 miliar.

Saat ini, penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.