Geledah Kantor Bupati Kuansing, KPK Temukan Dokumen Rekomendasi dan Persetujuan Perpanjangan HGU Sawit
DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen berisi rekomendasi dan persetujuan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, nonaktif Andi Putra terkait perpanjangan Hak Guna Usaha Sawit. Penggeledahan ini dilakukan di empat lokasi yang berbeda, salah satunya kantor Bupati Kuansing.

"Tim penyidik KPK telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 25 Oktober.

Selain itu, KPK juga menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja; Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan; serta rumah pribadi Andi Putra.

"Dari empat lokasi itu ditemukan dan diamankan bukti berupa berbagai dokumen yang diduga terkait rekomendasi dan persetujuan Tsk AP untuk perpanjangan HGU PT AA," ungkap Ali.

Setelah ditemukan, barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas para tersangka termasuk Andi Putra.

"Berbagai bukti ini, akan segera di teliti untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dan kemudian dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara tersangka AP dkk," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan perkebunan. Kasus ini bermula saat PT Adimulia Agrolestari mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) mulai 2019 dan berakhir pada 2024.

Pada pengajuan itu disebutkan tiap perusahaan harus membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU di wilayah Kuansing. Namun, perusahaan tersebut justru membuatnya di Kabupaten Kampar bukan di Kabupaten Kuansing.

Meski begitu, Sudarso tetap mengajukan surat permohonan kepada Andi untuk menyetujuinya. Hanya saja, kesepakatan itu tercapai dengan adanya pemberian uang yang dilakukan sebanyak dua kali yaitu pada September sebesar Rp500 juta dan Oktober Rp200 juta.

Akibat tindakan itu, KPK kemudian menetapkan Andi dan Sudarso sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut ditahan di dua tempat yang berbeda yaitu di Rutan KPK Pada Cabang Pomdam Jaya Guntur dan gedung Merah Putih.