Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan insentif penurunan tarif PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) untuk kendaraan bermotor. Dengan kata lain, kebijakan diskon pajak bagi bidang otomotif.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mulai dilaksanakan pada Maret tahun ini. Diskon pajak akan berlaku pada segmen kendaraan kelas ≤ 1.500 cc kategori sedan serta 4x2.
BACA JUGA:
Menurut Rahmat Widiana, Plh. Kepala Biro Komunikasi Kemenkeu, kebijakan ini dipilih karena segmen kendaraan tersebut adalah segmen yang diminati oleh masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70 persen.
“Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal,” papar Rahmat, Jumat, 12 Februari.
Tahap pemberlakuan diskon pajak kendaraan bermotor
Ia merinci, diskon pajak kendaraan bermotor diberlakukan dalam tiga tahap. Diskon sebesar 100 persen dari tarif normal diberikan pada tiga bulan pertama, diskon 50 persen pada tiga bulan berikutnya, kemudian diskon 25 persen pada tahap ketiga atau empat bulan terakhir. Besaran diskon akan dievaluasi keefektifannya setiap tiga bulan.
“Pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko),” jelas Rahmat.
Menurut dia, kombinasi kebijakan ini diharapkan mendapat sambutan positif oleh para produsen dan dealer penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal.
“Diskon pajak ini juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah lonsumsi rumah tangga kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata,” tutup Rahmat.
Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!