Tommy Soeharto atau Hutomo Mandala Putra berhasil memenangkan gugatan terhadap Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Putra Soeharto itu melakukan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait Partai Berkarya pimpinan Muchdi Purwopranjono (Muchdi Pr).
BACA JUGA:
Putusan Nomor 182/G/2020/PTUN.JKT diketok pada Selasa, 16 Februari. Putusan tersebut mengabulkan gugatan Tommy sebagai wakil Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya dan Yasonna Laoly sebagai pihak tergugat.
“Mengadili dalam pokok perkara; mengabulkan gugatan untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan PTUN Jakarta yang dikutip dari Direktori Mahkamah Agung, 17 Februari.
Majelis PTUN menyatakan batal atas Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-16.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020—2025 tertanggal 30 Juli 2020.
Muchdi Pr akan ajukan banding
Setelah Menkumham mendapat perintah untuk mencabut SK terkait Partai Berkarya, Ketua Partai Berkarya, Muchdi Pr, akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta.
"Dengan dikabulkannya gugatan penggugat atas dua SK Kemenkumham RI maka kami akan tetap menempuh jalur hukum dengan mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut," ungkap Muchdi Pr, Rabu, 17 Februari.
Langkah tersebut diambil karena proses yang dijalani dari persiapan Munaslub yang pelaksanaannya pada 10—12 Juli 2020 telah dilakukan berdasarkan AD/ART Partai Berkarya serta perundangan yang berlaku.
Muchdi Pr juga meminta kepada seluruh kader serta pengurus partai tetap solid dan berjalan seperti biasa sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkhracht.
Selain itu, SK Kemenkumham Nomor 16 dan 17 tertanggal 30 Juli, terang Muchdi Pr, tetap berlaku dan sah hingga upaya hukum tersebut selesai.
Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!