Masa Pandemi, Pabrik Rokok di Pati Meningkat
Ilustrasi Pabrik Rokok (Antara)

Bagikan:

Pandemi COVID-19 masih terjadi di Indonesia, tetapi jumlah pabrik rokok di Keresidenan Pati malah bertambah pada 2021. Ini termasuk wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah.

"Tahun ini total pabrik rokok sebanyak 111 pabrik yang tersebar di Keresidenan Pati, bertambah dari sebelumnya hanya 80 pabrik," ungkap Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jumat, 26 Februari, dikutip dari Antara.

Meskipun pandemi, banyak pengusaha atau pelaku bisnis yang berminat mendirikan pabrik rokok untuk memproduksi rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT). Hal tersebut tak terlepas dari tren kenaikan permintaan rokok jenis SKT selama masa pandemi karena daya beli masyarakat menurun.

Konsumen berpindah ke rokok yang harganya lebih terjangkau

Rokok golongan II dan III mendapatkan momentum yang tepat. Penyebabkan adalah konsumen yang biasanya mengonsumsi rokok golongan I jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan harga premium beralih ke rokok yang harganya lebih terjangkau pada masa pandemi dengan latar belakang ekonomi.

Hanya saja, kondisi tersebut belum memberikan jaminan bahwa pemasukan negara lewat cukai rokok akan naik, mengingat tarif yang dibebankan untuk rokok golongan I mengalami kenaikan cukup tinggi, dibandingkan golongan lainnya.

KPPBC Kudus juga menghadapi tantangan untuk bisa memenuhi target penerimaan yang dibebankan tahun 2021 mencapai Rp34,2 triliun atau lebih tinggi dari realisasi tahun 2020 sebesar Rp33,46 triliun.

Pasalnya, mulai tahun ini terdapat produsen rokok yang mengajukan penurunan golongan dari golongan I menjadi golongan II karena beberapa alasan. Hal itu diprediksi memengaruhi penerimaan cukai rokok hingga Rp1 miliar dalam setahun.

Untuk memaksimalkan penerimaan cukai rokok, KPPBC Kudus akan berupaya membantu pemasaran rokok golongan II dan III jangan sampai terganggu rokok ilegal. Di antaranya dengan meningkatkan pengawasan rokok ilegal dan keberadaan Satpol PP dengan dukungan anggaran dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang lebih besar juga akan dimaksimalkan untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal.

Sepanjang tahun 2020, KPPBC Kudus mencatat ada tujuh kasus telah dinyatakan lengkap (P21), kemudian 19 berkas nota pengenaan sanksi administrasi, serta 14 kasus merupakan pelimpahan dari kantor lain.

Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!