Suhana, pengamat perikanan, mengapresiasi Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Kelautan dan Perikanan, karena yang mengekspor benih lobster (benur). Langkah tersebut ia nilai sebagai keputusan yang sangat tepat sebab bisa menjaga keberlanjutan stok lobster di alam Indonesia.
Suhana juga menyambut baik rencana pengawasan ekspor benur yang akan dilaksanakan dengan melibatkan pihak penegak hukum, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kebijakan pengawasan ini dilakukan juga pada masa kepemimpinan Susi Pudjiastuti.
BACA JUGA:
"Menurut saya hal ini sudah tepat dan sudah dilakukan sejak periode Ibu Susi Pudjiastuti, Bareskrim Polri dan BKIPM-KKP sudah bekerja sama dalam menindak para penyelundup benih lobster ke luar negeri," jelas Suhana, Senin, 1 Maret.
Suhana menjelaskan, selain penindakan tegas terhadap para penyelundup benur, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga perlu terus mengedukasi para pelaku perikanan lobster untuk bersama-sama menjaga kelestarian sumber daya lobster di alam Indonesia. Sebab, saat ini lebih dari 99 persen produksi lobster dunia merupakan pasokan dari hasil tangkapan alam.
Produksi lobster dunia masih mengandalkan produksi dari alam atau perikanan tangkap. Budidaya lobster di dunia juga belum berkembang dengan baik.
"Oleh sebab itu, menjaga stok lobster di alam menjadi sangat penting, mengingat sampai saat ini produksi lobster dunia masih sangat tergantung pada pasokan dari hasil tangkapan di alam," ungkapnya.
Kebijakan Sakti Wahyu Trenggono terkait ekspor benih lobster
Menurut Suhana, menjaga keberlanjutan stok lobster di alam berarti juga menjaga keberlanjutan ekonomi lobster. Negara-negara produsen lobster bahkan sudah menerapkan berbagai aturan guna menjaga kelestarian sumber daya lobster di alam, misalnya Australia, India, Inggris, Honduras, dan Nikaragua.
"Kesadaran negara-negara produsen lobster dunia untuk menjaga kelestarian stok sumber daya di alam semakin tinggi. Oleh sebab itu, langkah Menteri Trenggono dan jajaran KKP untuk menjaga kelestarian sumber daya lobster di alam perlu didukung secara baik oleh semua pemangku kepentingan di Indonesia," kata Suhana.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa ekspor benih lobster atau benur dilarang pada masa kepemimpinannya. Benur nantinya hanya boleh dibudidayakan di Indonesia.
"Yang benur, saya sudah pasti saya akan melarang ekspor bunur. Kenapa? Karena benur itu adalah kekayaan daripada bangsa ini, kekayaan dari alam Indonesia," ungkap Trenggono, Minggu, 28 Februari, dikutip dari akun Instagram @swtrenggono.
Pelarangan ekspor benuh dilakukan, kata Trenggono, karena berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi. Hal tersebut bahkan sudah terjadi pada masa kepemimpinan Edhy Prabowo, menteri KKP sebelumnya.
Nantinya dalam pengawasan atau pencegahan ekspor benur, KKP akan menggandeng Polri. Oleh sebab itu, semua pihak yang mencoba melanggarnya akan dijerat pidana.
"Sekarang di zaman saya ini, saya katakan sudah di-hold akibat dari case itu. Tapi saya nyatakan di depan anda semua bahwa itu pasti akan saya berhentikan dan itu kita akan meminta bantuan kepada kapolri untuk selalu mencegah soal ekspor benur," terangnya.
Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!