Polda Aceh masih menunggu hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait jumlah kerugian yang diterima negara akibat pengadaan sapi di Dinas Peternakan Aceh senilai Rp34 miliar. Setelah itu, barulah penetapan tersangka akan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
"Penyidik menunggu hasil penghitungan kerugian negara. Jika kerugian negara sudah diketahui maka akan dilanjutkan dengan penetapan tersangka," ungkap Winardy, Kepala Bidang Humas Polda Aceh, di Banda Aceh, Rabu, 10 Februari, dikutip dari Antara.
BACA JUGA:
Winardy mengatakan, penelusuran kasus tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Pihak penyidik saat ini belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan Dinas Peternakan Aceh ini.
"Nanti, penyidik akan melakukan gelar perkara penetapan tersangkanya. Gelar perkara itu tentu setelah diketahui berapa kerugian negaranya. Untuk mengetahui kerugian negara, maka dilakukan pemeriksaan oleh lembaga audit negara, yakni BPKP," terang Kombes Winardy.
Penelusuran dilakukan hingga Bekasi dan Banyuwangi
Pengadaan sapi di Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan Aceh dianggarkan pada tahun anggaran 2017. Jumlah anggaran program tersebut lebih dari Rp3,4 miliar.
Kasus pengadaan sapi di unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Dinas Peternakan Aceh mencuat ke publik pada Juni 2020. Saat itu ditemukan ratusan sapi dari pengadaan tersebut kondisinya kurus. Padahal, anggaran pengadaan ratusan sapi di UPTD tersebut mencapai miliaran rupiah.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Margiyanta, menyebutkan, penyidik sudah memeriksa dan memintai keterangan para pihak terkait di antaranya rekanan pengadaan, penyedia jasa, panitia pengadaan, dan lainnya.
Perwira menengah Polri itu menyebutkan penyelidikan kasus tersebut tidak hanya di Aceh, tetapi juga di sejumlah tempat di Pulau Jawa, di mana sapi tersebut didatangkan.
"Penyidik juga ke Bekasi, meminta keterangan penyuplai dan petugas kesehatan hewan. Sebab, sapi tersebut didatangkan dari Bekasi," terang Kombes Margiyanta.
Selain di Bekasi, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh juga bergerak ke Banyuwangi, Jawa Timur, untuk menelusuri asal sapi yang kurus tersebut.
"Tim penyidik ke Banyuwangi menggali informasi dengan memintai keterangan sejumlah pihak terkait pengadaan sapi tersebut. Kami menegaskan penyelidikan kasus ini terus berlanjut," tambahnya.
Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!