MK Minta Penjelasan KPU Surabaya Terkait Dalil Pelanggaran Pilkada Serentak 2020
Ilustrasi pilkada (VOI)

Bagikan:

KPU Kota Surabaya, Jawa Timur, dimintai penjelasan oleh Saldi Isra, hakim Mahkamah Konstitusi (MK), terkait dalil adanya keterlibatan Pemerintah Kota Surabaya serta Tri Rismaharini dalam pemenangan pasangan calon (paslon) Eri Cahyadi-Armudji dalam pilkada serentak 2020 di Surabaya.

Saldi mengatakan, dalam sidang sengketa hasil pilkada, KPU Kota Surabaya tak menjawab dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh paslon Machfud Arifin-Mujiaman.

Ketika Saldi menanyakan jawaban berbagai kecurangan yang didalilkan pemohon, anggota KPU Kota Surabaya, Agus Turcham, mengatakan bahwa pelanggaran pilkada adalah kewenangan Bawaslu untuk menjawab.

BACA JUGA:


Saldi Isra lantas menanyakan kepada KPU Kota Surabaya mengenai surat dari Tri Rismaharini kepada warga Surabaya untuk memilih salah satu pasangan calon.

Agus Turcham awalnya menuturkan tidak mengetahui surat tersebut karena tidak termasuk bagian dari bahan kampanye. Akan tetapi, kemudian menjawab mengetahui adanya surat itu.

"Nah, ini sudah mulai bergeser Saudara ini. Ini Anda pernah tahu ada, ya," kata Saldi Isra.

Dalil-dalil pelanggaran dalam pilkada Surabaya

Selanjutnya, dia mengingatkan semestinya KPU sebagai termohon memberikan jawaban terhadap dalil-dalil pemohon, sementara Bawaslu hanya membantu dengan keterangan yang diberikan.

Ada pun pasangan calon Machfud Arifin dan Mujiaman menyebut pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya diwarnai pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), di antaranya dengan keterlibatan pemerintah kota dalam memfasilitasi pasangan calon nomor urut 01 Eri Cahyadi-Armuji.

Kecurangan yang disebut oleh pemohon, antara lain Tri Rismaharini yang ketika itu menjabat wali kota seolah menjadi simbol pemenangan paslon Eri Cahyadi-Armuji, menggunakan bantuan sosial pemerintah pusat untuk pemenangan serta memobilisasi rukun tetangga dan rukun warga melalui pembagian penghargaan.

Sementara, Pemkot Surabaya didalilkan melakukan perbaikan terhadap fasilitas yang diajukan oleh warga pendukung pasangan Eri Cahyadi-Armuji. Selain itu, Pemkot dildalilkan melakukan program pemberian makan gratis untuk pemilih lanjut usia dan memobilisasi aparatur sipil negara.

Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!