Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan beberapa persoalan terkait perizinan perkebunan sawit yang ada di Papua Barat. Temuan itu akan dievaluasi bersama sepuluh perusahaan kelapa sawit di daerah tersebut. Delapan perusahaan di antaranya telah menggelar pengecekan lapangan.
"Tim evaluasi KPK menemukan bahwa ekspansi industri kelapa sawit membawa persoalan tersendiri ke Tanah Papua," ungkap Ipi Maryati Kuding, Plt. Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, dikutip 23 Februari.
BACA JUGA:
Menurut Ipi, masalah yang ditemukan adalah pelanggaran berbagai perizinan, deforestasi hutan alam dan lahan gambut yang jadi perkebunan sawit, pembukaan lahan dengan pembakaran, serta tak tersalurkannya pemerataan ekonomi bagi masyarakat di sekitar lokasi.
Masalah lain yang ditemukan adalah konflik tenurial dan persoalan yang muncul berkaitan dengan kewajiban pembangunan kebun plasma.
Benteng terakhir hutan hujan tropis Tanah Air
"Persoalan ini perlu untuk diselesaikan secara cepat dan strategis terutama mengingat hutan di tanah Papua merupakan benteng terakhir hutan hujan tropis di Indonesia," terang Ipi.
Ia mamparkan, Papua Barat punya wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit seluas 576.090,84 hektare, terdiri dari 24 perusahaan. Baru 11 perusahaan yang sudah mengantongi HGU dan/atau melakukan penanaman.
Selain itu, dari total luas wilayah konsesi perkebunan sawit di Papua Barat itu, seluas 383.431,05 hektare lahan masih berupa hutan.
Dengan berbagai temuan yang ada, tim evaluasi menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada Bupati, Gubernur, dan pemerintah pusat.
Rekomendasi tersebut diharapkan tak henti di Pemprov, melainkan ditindaklanjuti sampai tahap perbaikan pengelolaan sumber daya alam (SDA) dengan melibatkan partisipasi penduduk lokal.
Ipi melanjutkan, KPK juga berharap adanya perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit dengan pelaksanaan rekomendasi ini. Hal tersebut demi menutup peluang terjadinya korupsi, mengoptimalkan potensi penerimaan pajak, serta mengefektifkan penegakan hukum di bidang SDA dan menjaga kelestarian hutan.
Ipi juga menjelaskan, evaluasi perizinan kelapa sawit ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Deklarasi Penyelamatan Sumber Daya Alam di Tanah Papua tanggal 20 September 2018.
Hal ini sejalan dengan amanat Inpres No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.
"Tujuan dari evaluasi perizinan kelapa sawit ini adalah untuk perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit sebagai satu upaya pencegahan korupsi, mendorong penerimaan negara dari sektor kelapa sawit serta menyelamatkan hutan yang tersisa di tanah Papua," jelasnya.
Adapun lembaga yang melakukan evaluasi bersama KPK adalah Dinas Perkebunan tingkat Kabupaten, Kementan, KLHK; Kantor Wilayah Pajak juga beberapa dinas terkait di Papua Barat.
Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!