Erick Thohir, Menteri BUMN, mengaku terkejut ketika mengetahui jumlah kasus hukum yang ada di kementerian yang ia pimpin. Hal tersebut disampaikannya saat mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menandatangani perjanjian kerja sama sistem pengaduan korupsi.
"Saya di awal pada saat bekerja tentu ketika membuka data mengenai kasus hukum yang ada di BUMN itu jumlahnya luar biasa banyak 159 dan yang menjadi tersangka kurang lebih 53, waduh," ungkap Erick dalam kanal YouTube KPK RI, Selasa, 2 Maret.
BACA JUGA:
Data tersebut membuat Kementerian BUMN berbenah, yaitu dengan mengedepankan transparansi untuk mencegah tindak pidana korupsi.
Selain itu, pihaknya terus melakukan perbaikan sistem serta memilih pimpinan yang berintegritas sehingga kasus korupsi bisa diminimalisir.
"Tentu sebagai pimpinan saya justru berpikir terbalik. Bagaimana Kementerian BUMN harus mengintrospeksi diri dibandingkan menyalahi yang terkena," terangnya.
Serangkaian cara dilakukan untuk memperbaiki Kementerian BUMN
Dia menjelaskan, ada serangkaian cara yang dilakukan demi memperbaiki kementerian yang dipimpinnya, termasuk menerbitkan sejumlah peraturan menteri (permen). Salah satu yang akan diterbitkan pekan ini adalah Peraturan Menteri BUMN tentang Penyertaan Modal Negara (PMN).
Erick mengatakan, permen tersebut mengatur penugasan antarperusahaan atau lembaga untuk menghindari terjadinya tumpang tindih.
"Jadi tidak ada Grey area yang dari dulu sudah sejak awal kita bicarakan, yang kita harapkan saat ini adalah bisnis proses bukan project base," ungkapnya.
Hal lain yang tengah diperbaiki adalah PMN restrukturisasi dan aksi korporasi. Ia menjelaskan, sistem tersebut akan memudahkan seluruh kementerian dan perusahaan BUMN serta pemeriksa sebagai bagian transparansi. Nantinya, sistem tersebut akan menghilangkan proses yang bersifat tidak transparan.
"Jadi tidak ada lagi lobi-lobi individu ke titik-titik lalu kami kementriannya tahunnya di ujung, bahwa ini ada titik-titik yang harus dijalankan," terang Erick Thohir.
Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!