Jumlah kasus hukum di Kementerian BUMN sangat banyak. Erick Thohir selaku Menteri BUMN mengaku terkejut.
Ia menyampaikan hal tersebut saat datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penandatanganan perjanjian kerja sama sistem pengaduan korupsi.
BACA JUGA:
"Saya di awal pada saat bekerja tentu ketika membuka data mengenai kasus hukum yang ada di BUMN itu jumlahnya luar biasa banyak 159 dan yang menjadi tersangka kurang lebih 53, waduh," ungkap Erick dalam siaran kanal YouTube KPK RI, Selasa, 2 Maret.
Menyikapi hal tersebut, Kementerian BUMN berbenah, yaitu dengan mengedepankan transparansi untuk mencegah korupsi.
Demi meminimalisir kasus korupsi di Kementerian BUMN, pihaknya juga terus memperbaiki sistem serta memilih pimpinan yang memiliki integritas.
"Tentu sebagai pimpinan saya justru berpikir terbalik. Bagaimana Kementerian BUMN harus mengintrospeksi diri dibandingkan menyalahi yang terkena," papar Erick.
Beberapa cara untuk memperbaiki Kementerian BUMN
Erick mengungkapkan, serangkaian cara dilakukan untuk memperbaiki Kementerian BUMN, misalnya menerbitkan beberapa peraturan menteri (permen). Salah satu permen yang akan diterbitkan pekan ini adalah Peraturan Menteri BUMN tentang Penyertaan Modal Negara (PMN).
Permen tersebut, terang Erick, mengatur penugasan antarperusahaan atau lembaga untuk menghindari terjadinya tumpang tindih.
"Jadi tidak ada Grey area yang dari dulu sudah sejak awal kita bicarakan, yang kita harapkan saat ini adalah bisnis proses bukan project base," ungkap Menteri BUMN.
Hal lain yang juga sedang diperbaiki adalah PMN restrukturisasi dan aksi korporasi. Erick mengatakan, sistem itu akan memudahkan seluruh kementerian dan perusahaan BUMN serta pemeriksa sebagai bagian dari transparansi.
Sistem tersebut nantinya akan menghilangkan proses yang sifatnya tidak transparan.
"Jadi tidak ada lagi lobi-lobi individu ke titik-titik lalu kami kementriannya tahunnya di ujung, bahwa ini ada titik-titik yang harus dijalankan," terang Erick Thohir.
Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!