Wacana Revisi UU ITE Mengemuka, Presiden Jokowi Beri Perintah kepada Kapolri
Joko Widodo (Youtube Setpres)

Bagikan:

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri, supaya selektif dalam menangani pelaporan dari masyarakat yang berkaitan dengan UU ITE.

Hal tersebut ia lakukan lantaran beberapa waktu belakangan Jokowi melihat ada banyak orang yang melakukan pelaporan atau dilaporkan kepada kepolisian terkait UU ITE. Ia juga meminta agar pasal-pasal dalam UU ITE yang multitafsir diterjemahkan dengan penuh kehati-hatian.

"Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu," tulis Jokowi, 16 Februari, dikutip dari akun Twitter @jokowi.

Menurutnya, UU ITE awalnya bertujuan untuk menjaga ruang digital Indonesia supaya sehat, bersih, beretika, dan produktif. Namun, tambah Jokowi, jika penerapannya malah membuahkan ketidakadilan, uu tersebut perlu direvisi untuk menghilangkan pasal karet.

"Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," tambahnya.

Pendapat Mahfud MD terkait revisi UU ITE

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, juga menyatakan bahwa pemerintah membuka peluang untuk melakukan revisi UU ITE. Dia juga mengatakan, pemerintah akan membuka diskusi terkait hal tersebut.

"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif utk merevisi UU ITE," tulisnya, 16 Februari, dikutip dari akun Twitter @mohmahfudmd.

"Jika skrng UU tsb dianggap tdk baik dan memuat pasal2 karet mari kita buat resultante baru dgn merevisi UU tsb. Bgmn baiknya lah, ini kan demokrasi," terang Mahfud.

Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!